
berantasonline.com (Sukabumi)
Dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan fiskal dan memperkuat basis penerimaan daerah, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar bersama Wakil Bupati, H. Andreas melakukan pemantauan langsung atas implementasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palabuhanratu. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengakselerasi kesadaran perpajakan masyarakat melalui kebijakan insentif fiskal, Rabu (23/04/2025).
Bupati dalam keterangannya menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap program pemutihan ini menunjukkan tren positif. Sejumlah wajib pajak yang sebelumnya mengalami tunggakan hingga tiga tahun, memanfaatkan kebijakan ini sebagai momentum untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Program ini mencerminkan pendekatan yang progresif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan efektivitas sistem perpajakan, sekaligus membuktikan bahwa masyarakat kita memiliki itikad baik untuk patuh, apabila diberikan kemudahan dan kejelasan regulasi,” ujar Bupati.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas peluncuran program pemutihan pajak yang dinilai selaras dengan kondisi sosial-ekonomi pasca pandemi. Bupati juga menggarisbawahi peran strategis Samsat Palabuhanratu dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan responsif.
“Ini adalah wujud nyata sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Samsat yang telah bekerja secara optimal dalam mengakomodasi antusiasme masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian turut menegaskan bahwa program pemutihan ini bukan hanya sekadar stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari proses edukasi publik untuk menumbuhkan budaya fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Kesempatan ini harus dimaknai sebagai awal dari pembentukan karakter fiskal masyarakat yang disiplin dan bertanggung jawab. Pembayaran pajak yang tepat waktu merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan berlakunya program pemutihan, pemerintah daerah berharap mampu mendorong percepatan realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus menciptakan sistem fiskal yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Alex)