Serang, BERANTAS –

Muncul kejanggalan dalam persiapan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang dijadwalkan akhir Agustus 2026.

Sejumlah anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan acara tersebut.

Temuan ini menimbulkan sorotan tajam, mengingat status pemberhentian sementara seharusnya mengharuskan anggota yang bersangkutan untuk tidak menjalankan aktivitas atau kewenangan apa pun yang berkaitan dengan struktur organisasi selama masa penanganan perkara.

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten, Muhamad Hopip, menegaskan bahwa pelibatan anggota yang sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara dalam kepanitiaan konferensi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan kode etik.

"Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik," ujar Hopip. Ia menekankan bahwa pemberhentian sementara bukanlah sekadar status administratif, melainkan memiliki konsekuensi nyata terhadap hak dan kewenangan anggota di dalam organisasi.

Oleh karena itu, Hopip menyatakan bahwa apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, hal tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

"Di dalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama-nama anggota yang diberhentikan sementara dan diduga masih masuk dalam kepanitiaan konferensi PWI Kabupaten Tangerang adalah MR dan RSH.