Jakarta, BERANTASÂ -
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk memproses permohonan persetujuan pelepasan salah satu aset pertahanan negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait penjualan kapal latih KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI AL.
Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, penanganan surat presiden tersebut dilakukan melalui mekanisme tata kelola administrasi yang terstruktur. Prosedur ini menjadi solusi praktis agar setiap proses pelepasan maupun pembaruan alutsista milik negara dapat terlaksana secara transparan dan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Keterangan mengenai tahapan penanganan surat tersebut disampaikan langsung oleh unsur pimpinan parlemen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pernyataan resmi mengenai langkah awal institusi legislatif ini disampaikan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa dokumen permohonan dari pemerintah telah dialihkan ke tingkat komisi untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah ini diambil agar pembahasan terkait aspek teknis serta kelayakan pelepasan kapal dapat dikaji secara mendalam dan terperinci.
"Mengenai kapal tersebut, saat ini sudah kami serahkan kepada Komisi I untuk segera ditindaklanjuti," ujar Saan Mustopa.
Penugasan kepada Komisi I DPR RI dinilai sebagai langkah yang tepat mengingat komisi tersebut membidangi urusan pertahanan, luar negeri, dan keamanan. Pembahasan di tingkat komisi ini akan memberikan rekomendasi yang komprehensif sebelum parlemen memberikan keputusan akhir kepada pihak eksekutif.
Pengelolaan aset pertahanan secara tertib dan transparan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi anggaran negara, khususnya dalam biaya perawatan armada laut yang sudah memasuki masa purnatugas. Upaya ini sekaligus membuka jalan bagi modernisasi alutsista TNI AL demi menjaga kedaulatan maritim secara optimal.




