Jakarta, BERANTASÂ -
Perkembangan terkini terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 mulai memunculkan diskursus baru mengenai kewenangan peradilan. Masalah ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kepastian regulasi penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Polemik tersebut mengemuka setelah tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan keberatan yuridis atas mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka memandang bahwa substansi persoalan yang disoal berakar pada keputusan tata usaha negara.
Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, tim kuasa hukum berpandangan bahwa forum peradilan yang menangani perkara ini dinilai kurang tepat secara yurisdiksi. Langkah hukum yang diambil dinilai harus disesuaikan dengan dasar sifat keputusan pejabat tata usaha negara yang dipermasalahkan.
"Pokok permasalahan dalam perkara pengelolaan kuota haji ini pada dasarnya lebih tepat disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan penetapan alokasi kuota haji merupakan bagian dari produk hukum administratif. Oleh sebab itu, mekanisme koreksi atau pengujian terhadap produk tersebut memiliki jalur hukum tersendiri yang telah diatur oleh perundang-undangan.
"Pengujian mengenai keabsahan suatu keputusan pejabat publik serta pembuktian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang secara hukum merupakan ranah absolut peradilan tata usaha negara," ujar tim kuasa hukum.
Perbedaan interpretasi mengenai kompetensi peradilan ini dinilai dapat memengaruhi arah penanganan perkara dan preseden penegakan hukum administrasi publik di masa mendatang. Pengadilan Tipikor dipandang tidak memiliki wewenang untuk menguji keabsahan keputusan administratif tersebut secara materiel.
Hingga saat ini, kejelasan perihal jalur hukum yang sah dan berkekuatan tetap dalam menyelesaikan sengketa pembagian kuota haji tambahan tersebut masih dinanti oleh berbagai kalangan demi menjaga akuntabilitas pelayanan keagamaan di tanah air.




