Sukabumi, BERANTAS –
Oknum Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi berinisial AH, terancam berurusan dengan penegak hukum karena diduga kuat menerbitkan Surat Keterangan Kematian palsu, untuk memuluskan proses pernikahan warganya yang masih terikat hubungan pernikahan sah.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021, dimana seorang perempuan berinisial BAS yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama, diduga dibantu untuk menikah kembali secara Negara dengan cara membuat surat kematian atas nama suami pertamanya, Ilham Maripatulloh, yang faktanya saat ini masih hidup.
Pernikahan Diduga Tidak Sah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, maka pernikahan tanpa akta cerai sah dari pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
Ilham Maripatulloh, menegaskan tidak terima dirinya dinyatakan meninggal dunia. “Saya belum pernah menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama. Kami hanya bercerai secara agama. Saya sangat kaget saat mengetahui adanya akta nikah baru yang diterbitkan atas nama mantan istri saya dengan pria lain,” ungkap Ilham.
Data Palsu Terungkap di KUA
Pada Rabu, 16 April 2025 pukul 13:10 WIB, Kuasa Hukum Ilham Maripatulloh, Iwan Setiawan, CFLS didampingi Achmad Hidayat Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) mendatangi KUA Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi untuk melihat kembali bukti Surat keterangan kematian tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan Surat Keterangan Kematian nomor : 470/04/Pend/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Bantarsari berinisial AH.