21 Camat di Sukabumi Dilantik Jadi PPATS, Sekda Tekankan Layanan Pertanahan Profesional

0
6

berantasonline.com (Sukabumi)

Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mendapatkan tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/01/2026).

Prosesi pelantikan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Adapun camat yang dilantik berasal dari 21 kecamatan, di antaranya Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa penunjukan camat sebagai PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

Ia berpesan agar para camat dapat menjalankan tugas pembuatan akta tanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara camat sebagai PPATS dengan Kantor Pertanahan agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Camat sebagai PPATS harus menjaga integritas serta patuh terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku. Kehadiran PPATS harus mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan agraria di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan menjelaskan bahwa PPATS memiliki wilayah kerja yang terbatas pada lingkup kecamatan, berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang cakupan kerjanya meliputi seluruh wilayah kabupaten.

“Meskipun wilayah kerjanya di tingkat kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi kode etik yang berlaku.

Selain itu, Wendi mengajak para camat yang baru dilantik untuk turut mendukung berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertifikasi tempat ibadah.

“PPATS juga diharapkan dapat membantu menyosialisasikan program sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini