Jakarta, BERANTAS -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Agenda pemeriksaan terhadap Juprizal difokuskan pada penelusuran aliran dana. KPK berupaya keras untuk mengetahui secara rinci bagaimana uang hasil dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Suhardiman Amby telah digunakan.

Penyidik KPK secara spesifik menanyai Juprizal mengenai aliran uang yang diduga diperoleh Bupati Suhardiman. Hal ini berkaitan erat dengan dugaan suap yang terkait dengan pengisian jabatan strategis.

"Penyidik KPK secara spesifik menanyai Juprizal mengenai aliran uang yang diperoleh Bupati Suhardiman," ujar juru bicara Budi Prasetyo. Pernyataan ini menekankan fokus pemeriksaan pada aspek aliran dana.

Dugaan suap yang tengah diusut KPK ini disebut-sebut terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Jabatan-jabatan ini memiliki peran penting dalam roda pemerintahan daerah.

Fokus pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing ini adalah untuk mengungkap jaringan penerima manfaat dari aliran dana tersebut. KPK ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

Pemeriksaan mendalam ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.