Muaro Jambi, BERANTAS –
Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali memanas.
Kesepakatan penutupan total aktivitas perusahaan yang sebelumnya telah disepakati bersama kini dipertanyakan.
Warga menemukan instalasi pipa besar di bawah tanah yang diduga kuat berfungsi sebagai saluran pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT SATU.
Perselisihan ini mencuat kembali setelah PT SATU mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Operasional Nomor 003/SATU/VIII/2026.
Surat tersebut menginformasikan rencana pembukaan kembali kegiatan operasional perusahaan pada Rabu, 4 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB.
Pemberitahuan ini bertentangan dengan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah dan masyarakat.
Dalam surat pernyataan tersebut, PT SATU (PKS SATU) secara tegas sepakat untuk menutup total segala aktivitas dan kegiatan operasional di wilayah Desa Sipin Teluk Duren.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren, serta masyarakat Desa Sipin Teluk Duren.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh pejabat dari dinas-dinas terkait dan pihak perusahaan. Adanya rencana pembukaan kembali operasional PT SATU memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga.





