Jakarta, BERANTAS -

Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (18/8) telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan ini juga melibatkan seorang saksi ahli untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini secara khusus menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk memperjelas alur perkara dan melacak aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya berasal dari kalangan swasta dengan inisial nama SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Keberadaan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai transaksi yang mencurigakan.

Selain itu, satu saksi lainnya berasal dari sektor perbankan. Pihak perbankan memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait aliran dana dan operasional keuangan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Penyidik juga mendatangkan seorang saksi ahli yang berinisial YH. Keahliannya diharapkan dapat membantu dalam menganalisis aspek teknis dan hukum terkait dugaan TPPU yang sedang ditangani.

"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pernyataan ini mengkonfirmasi kehadiran saksi dari institusi keuangan.

Anang Supriatna juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Tim 9. Hal ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menjalankan proses hukum secara profesional.