Cibinong, BERANTAS –

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan tarif parkir tepi jalan umum (TJU) di sejumlah kawasan strategis Tegar Beriman, termasuk area sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor, mulai 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sebagai bagian dari upaya penataan parkir guna menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemberlakuan tarif parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelolaan parkir juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU/2025 terkait lokasi parkir di jalan umum dan tempat khusus parkir.

Tarif parkir yang ditetapkan bervariasi, bergantung pada kategori ruas jalan dan jenis kendaraan.

Untuk TJU Kategori 1, tarifnya adalah Rp25.000 untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan kendaraan penarik tempelan; Rp15.000 untuk bus sedang dan truk sedang; Rp10.000 untuk sedan, minibus, jeep, dan pikap; serta Rp5.000 untuk sepeda motor.

Sementara itu, TJU Kategori 2 memberlakukan tarif yang lebih rendah: Rp10.000 untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan kendaraan penarik tempelan; Rp7.500 untuk bus sedang dan truk sedang; Rp5.000 untuk sedan, minibus, jeep, dan pikap; serta Rp2.500 untuk sepeda motor.

Penentuan kategori jalan didasarkan pada tingkat aktivitas dan kepadatan lalu lintas. Ruas jalan dengan bangkitan perjalanan tinggi, volume lalu lintas lebih dari 1.200 satuan mobil penumpang per jam, serta tingkat kepadatan tertentu dikategorikan sebagai Kategori 1.