Cibinong, BERANTAS –

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 348/Pid.Sus/2026/PN Cbi, pada Rabu (19/8/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian oleh Penuntut Umum (PU) dengan menghadirkan saksi korban, Meri Aldawiyah, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono ini dihadiri langsung oleh Meri Aldawiyah. Ia didampingi oleh Dian Akhyar, S.H., Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, yang bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi selama proses persidangan.

Keterangan Meri Aldawiyah menjadi salah satu bagian krusial dalam proses pembuktian perkara ini. Kesaksiannya akan diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersama dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Perkara dugaan TPPO ini melibatkan tiga orang terdakwa, yaitu IF Syarifudin (Terdakwa I), Lily (Terdakwa II), dan Woen TJie Kang (Terdakwa III).

Dian Akhyar, S.H., selaku kuasa hukum korban, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Meri Aldawiyah dan mengawal proses perkara hingga tuntas.

"Kami akan terus mendampingi dan mengawal korban dalam setiap tahapan persidangan. Yang terpenting adalah memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dian Akhyar.