Jakarta, BERANTAS –

Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 9 dan 10.

Hingga Rabu (19/8/2026), kebijakan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme pembelian Pertalite saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan," ujar Bahlil saat ditemui di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, selama kajian belum menghasilkan keputusan final, tidak ada perubahan terhadap mekanisme distribusi Pertalite. Saat ini, batas pembelian untuk bus dan truk masih berada di angka 200 liter per hari, sementara kendaraan biasa dibatasi hingga 50 liter per hari.

Desil 9-10 Menjadi Sasaran Kajian

Rencana pembatasan tersebut secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang masuk desil 9 dan 10, yang dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.

Menurut Bahlil, subsidi energi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Kelompok masyarakat yang sudah memiliki kemampuan ekonomi dinilai tidak semestinya menjadi penerima manfaat utama BBM bersubsidi.