Disdik Sukabumi Tegaskan Siap Jalankan Aturan Jam Kerja Baru ASN

0
18

berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam melaksanakan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Sukabumi.

Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan lima hari kerja dalam sepekan, Senin hingga Jumat, dengan jumlah jam kerja minimal 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Selama bulan Ramadhan, ketentuan jam kerja dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan jam kerja sesuai ketentuan dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Dinas Pendidikan akan melaksanakan aturan ini secara tertib dan penuh tanggung jawab. Penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan pendidikan, baik di tingkat satuan PAUD maupun Sekolah Dasar,” ujar Khusairin, Rabu (02/07/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja juga akan memperhatikan karakteristik tugas masing-masing unit kerja. Khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penyesuaian dilakukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

Dalam edaran Bupati Sukabumi disebutkan, jam kerja ASN pada hari biasa dimulai pukul 07.30-16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, sementara Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Adapun pada bulan Ramadhan, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jam pulang lebih cepat yakni 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan 15.30 WIB pada Jumat.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan sistem absensi dan pelaporan kehadiran sesuai edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, Disdik Kabupaten Sukabumi berharap penerapan jam kerja baru dapat mendorong peningkatan disiplin ASN serta pelayanan pendidikan yang lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini