Jakarta, BERANTAS –
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memasuki tahap akhir pembahasan regulasi yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek daring (ojol).
Finalisasi ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Hukum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan regulasi tidak lagi hanya berfokus pada pengemudi ojol yang mengangkut penumpang. Cakupan peraturan diperluas untuk mencakup pekerja transportasi online yang menjalankan layanan pengiriman barang dan makanan.
"Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Dasco seusai rapat.
Perluasan cakupan ini menjadi salah satu poin penting dalam penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah dan DPR sepakat agar perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi tidak berhenti pada pengemudi angkutan penumpang, melainkan juga mencakup kurir barang dan pengantar makanan.
Pembagian Kewenangan Tarif Dibuat Berbeda
Dalam skema yang dibahas, kewenangan pengaturan tarif akan dibedakan berdasarkan jenis layanan. Untuk angkutan orang, pengaturannya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.




