Jakarta, BERANTASÂ -
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan kepastian mengenai dampak fiskal dari kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru. Kebijakan ini akan memindahkan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah memastikan bahwa transisi ini tidak akan menimbulkan gejolak atau gangguan terhadap keberlanjutan fiskal negara. Perhitungan matang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menjamin hal ini.
"Kebijakan penting ini telah melalui perhitungan matang dan dipastikan memiliki alokasi anggaran yang memadai," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, merujuk pada kesiapan anggaran untuk guru PPPK yang kini beralih ke pusat.
Kementerian Keuangan sendiri telah secara proaktif menyiapkan pos anggaran khusus. Tujuannya adalah untuk mengakomodir seluruh kebutuhan yang timbul selama proses transisi guru PPPK ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum penting. Konferensi pers tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Tanggal ini menjadi penanda penting dalam pengumuman jaminan fiskal tersebut.
"Pihak Kementerian Keuangan telah menyiapkan pos anggaran khusus untuk mengakomodir transisi ini," kata Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kesiapan institusinya.
Kebijakan pengalihan status guru PPPK ke pusat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian. Terutama bagi para guru mengenai status kepegawaian mereka di masa mendatang.




