
berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Senin (14/04/2025).
Turut hadir Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Alex)