Dugaan Bunuh Diri Penjaga Sekolah di Warungkiara, SUPERMASI Desak Disdik dan BKPSDM Bertindak Tegas

0
8

berantasonline.com (Sukabumi)

Kasus dugaan bunuh diri seorang penjaga sekolah berinisial DRM di SDN Sentral, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Rabu (11/02/2026), masih menjadi sorotan publik. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis dan rasa sakit hati yang disebut-sebut dipicu oleh perlakuan dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi (SUPERMASI), Deni, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kedua oknum guru yang diduga terlibat.

Menurut Deni, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran etika profesi sebagai tenaga pendidik sekaligus aparatur sipil negara.

“Perilaku kedua oknum guru ini bukan hanya berpotensi pidana, tetapi juga telah melanggar norma etika profesi dan kode etik ASN. Hal ini tentu mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, menjaga etika, serta berperilaku profesional dan berintegritas.

Selain itu, Deni juga menyoroti ketentuan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski aturan tersebut secara khusus mengatur PNS, namun secara prinsip juga menjadi rujukan dalam pembinaan disiplin bagi PPPK.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra instansi pemerintah,” jelasnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, lanjut Deni, PPPK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai ketentuan manajemen PPPK.

Pihaknya juga menilai bahwa penanganan persoalan ini perlu memprioritaskan peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Berbagai pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memprioritaskan penanganan kasus ini secara serius dan transparan. Disdik dinilai perlu segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin oleh oknum guru yang diduga terlibat.

Dari sisi hukum pidana, dugaan perundungan atau tekanan psikis yang dialami korban juga dapat dikaji melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama jika terdapat unsur perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, atau tindakan yang mendorong seseorang mengakhiri hidupnya.

Deni juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan sekolah. Ia menilai pembinaan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan di tingkat kecamatan belum menunjukkan ketegasan, mengingat kedua oknum guru tersebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kami melihat perlakuan yang dianggap sepele ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Seolah tidak ada empati terhadap korban. Ini mencerminkan birokrasi pembinaan yang tidak berjalan maksimal,” katanya.

SUPERMASI, lanjut Deni, menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan sanksi yang jelas dan transparan dari pihak terkait.

“Kami akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila Disdik dan BKPSDM tidak segera menjatuhkan sanksi tegas,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu tuntutan agar dunia pendidikan tidak hanya menegakkan disiplin akademik, tetapi juga menjunjung tinggi etika, empati, serta perlindungan terhadap seluruh warga sekolah.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini