Komisi I DPRD Sukabumi Urai Persoalan HGU PT Perkebunan Cigembong

0
31

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong yang berlokasi di Kecamatan Curug Kembar, pada Selasa 20 Januari 2026. Kunjungan tersebut membuahkan hasil konkret dengan terurainya sejumlah persoalan strategis, khususnya terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi tantangan di sektor perkebunan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting mengingat masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Sukabumi yang menghadapi kendala administratif, mulai dari perpanjangan HGU hingga penyelesaian kewajiban perpajakan.

“Komisi I DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menghadirkan pendekatan solutif. Berbagai persoalan teknis kami petakan bersama, sekaligus dirumuskan langkah penyelesaian yang berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak,” ujar Iwan Ridwan, Rabu (21/01/2026).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok kecil di sekitar wilayah perkebunan.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten diharapkan dapat berkontribusi terhadap keberhasilan reforma agraria, dengan membuka ruang bagi masyarakat agar dapat mengelola tanah negara secara legal dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi komitmen PT Perkebunan Cigembong dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan oleh bupati.

“Penyelesaian persoalan HGU bukan semata urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Alhamdulillah, satu persoalan perizinan HGU perkebunan hari ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Iwan.

Ia berharap adanya penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat diusahakan oleh masyarakat sekitar mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curug Kembar, dan Kabupaten Sukabumi secara umum.

Sementara itu, jajaran direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan proses perpanjangan izin HGU pada tahun 2026. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, SIP, Kepala Dinas Pertanian Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curug Kembar, serta Kepala Desa Sindangraja. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini dinilai memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah kewilayahan.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini