Sitaro, BERANTAS
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kampung/Desa Dompase Kecamatan Siau Tengah resmi terbentuk sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan desa/kampung.
Adapun Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kampung Dompase adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045.
3. Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi Kopdes Merah Putih.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029.
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
7. Peraturan Menteri Desa PDT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024.
8. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
9. Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Atas dasar itu, Pemerintah Kampung Dompase, Kecamatan Siau Tengah sebelumnya telah mengadakan pembentukan penjaringan Pengurus dan Pengawas.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Dompase yang dihadiri oleh Pembina Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Dompase, Ketua BPD ,Babhinkamtibmas Desa Dompase, Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Calon Pengurus yang digelar di Kantor Kampung Dompase, Rabu, (28/5/2025) .
Hasil penjaringan pengurus dan pengawas yang lolos dan telah mendaftarkan diri kemudian dipilih secara voting/pemungutan suara.
Kemudian diperoleh Pengurus dan Pengawas dengan suara tertinggi, didapatlah lima orang pengurus serta tiga pengawas yang akan mengelola Koperasi Desa Merah Kampung Dompase diantaranya:
Pengurus
Friets Tambelangi Sebagai Ketua.
Alfian Tahulending Sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha.
Fonny R Tabansa Sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.
Virani Tambelangi Sebagai Sekretaris.
Jendrison Manguntika Sebagai Bendahara.
Pengawas :
Ronald Kaunde Sebagai Ketua.
Walestin Dawi Sebagai Anggota.
Salwice Kudato Sebagai Anggota.
Harapannya Koperasi Desa Merah Putih ini dapat mendorong masyarakat Kampung Dompase untuk membentuk lembaga ekonomi mandiri yang dijalankan dengan semangat gotong royong dan prinsip keadilan,”ujar Kaunde Kapitalau Dompase.
(Tampubolon)