
berantasonline.com (Sukabumi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/03/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut hingga tahap persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota dewan, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujar Bupati.
Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi korban jiwa, kerusakan harta benda, lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan terpadu mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga proses penyelamatan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dan perlu dijaga keberlanjutannya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Melalui Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, pemerintah daerah berharap dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola serta memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan mendatang, serta meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Bupati menegaskan, dengan disahkannya kedua peraturan daerah tersebut, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Alex)