Bogor, BERANTAS -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan pembohong dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7).

Pelaksanaan penertiban di sejumlah titik, meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Amerika hingga Jalan H. Miing.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar tetap sesuai peruntukannya.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan lintas perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

“Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengungkap bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku”, ucap Plt Sekretaris Satpol PP Kab Bogor, Rama Kodara. 

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban, terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Amerika Serikat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

(TKP)