Tim Terpadu DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

0
12

berantasonline.com (Sukabumi)

Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug, Rabu (04/03/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa perizinan lengkap.

Dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01 Desa Benda (eks pabrik PT Ginza Cipta) yang bergerak di industri spare part mobil berbahan karet, serta PT Kaya Karung Bersama yang berada di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug yang bergerak di industri karung plastik.

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan bersama tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua perusahaan diketahui telah menjalankan aktivitas operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Iwan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen perizinan perusahaan tersebut melalui DPMPTSP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menghambat investasi, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Legalitas usaha merupakan syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP akan melakukan telaah administratif untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usaha.

Sementara itu, Ketua LSM Latas (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah terkait hasil sidak tersebut, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi.

(Alex)