berantasonline.com (Sukabumi)


Bupati Sukabumi Asep Japar melakukan mutasi dan rotasi terhadap 308 pejabat eselon III/a, III/b, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026).

Mutasi dan rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi serta penyegaran birokrasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat cukup banyak penugasan baru adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Dalam rotasi tersebut, terdapat sembilan ASN yang memperoleh amanah pada sejumlah jabatan baru, baik di tingkat bidang maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Bupati Sukabumi Asep Japar dalam arahannya meminta seluruh pejabat yang mendapatkan kepercayaan baru agar menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta menjalankan tugas secara profesional.

Asep menegaskan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Kalau tidak andal, saya akan melakukan demosi,” tegas Asep.

Menurut Asep, selama masa kepemimpinannya telah terdapat sekitar lima pejabat yang mendapatkan sanksi demosi. Selain itu, sejumlah pegawai juga telah dikenakan sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun aparatur yang memiliki kinerja, disiplin, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik.