berantasonline.com (Sukabumi)
Bupati Sukabumi
Asep Japar melakukan mutasi dan rotasi terhadap 308 pejabat eselon III/a,
III/b, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Prosesi pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Alun-Alun Gadobangkong,
Palabuhanratu, Senin (10/8/2026).
Mutasi dan rotasi
tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi serta penyegaran
birokrasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja aparatur dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu
organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat cukup banyak penugasan baru
adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Dalam rotasi tersebut,
terdapat sembilan ASN yang memperoleh amanah pada sejumlah jabatan baru, baik
di tingkat bidang maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Bupati Sukabumi
Asep Japar dalam arahannya meminta seluruh pejabat yang mendapatkan kepercayaan
baru agar menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta menjalankan tugas
secara profesional.
Asep menegaskan,
jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia
juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap
pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Kalau tidak
andal, saya akan melakukan demosi,” tegas Asep.
Menurut Asep,
selama masa kepemimpinannya telah terdapat sekitar lima pejabat yang
mendapatkan sanksi demosi. Selain itu, sejumlah pegawai juga telah dikenakan
sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin.
Langkah tersebut,
kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun
aparatur yang memiliki kinerja, disiplin, dan tanggung jawab terhadap pelayanan
publik.




