BERANTASONLINE.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan tahap pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga mendiang bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Tiga anggota keluarga Ko Erwin, yang terdiri dari istri dan dua anaknya, kini berstatus sebagai tersangka dan telah diserahkan bersama dengan seluruh barang bukti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada hari Senin, 24 Agustus 2026.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Virda Virginia Pahlevi, yang merupakan istri dari Ko Erwin, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Proses pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan barang bukti ini dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI bersama dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Mataram.

"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, kasus TPPU yang menjerat keluarga Ko Erwin kini siap untuk dibawa ke meja hijau dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba dan pencucian uang yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Hal ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Follow berantasonline.com
Follow on Google