Jakarta, BERANTAS —
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polda, meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini adalah perorangan.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan menindaklanjuti titik panas (hotspot) yang kemudian diperiksa langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah lokasi yang diduga sengaja dibakar.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8).
Salah satu pola yang ditemukan dalam perkara ini adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar. Polisi menduga cara ini dipilih untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan perkebunan, yang kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Kondisi musim panas turut mempermudah proses pembakaran.
Dalam penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pembukaan lahan, seperti korek api, wadah bahan bakar, peralatan perkebunan, hingga material dari lokasi yang terbakar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan tersebut. Langkah ini penting mengingat dampak karhutla yang meluas, mengganggu masyarakat melalui asap dan kerusakan lingkungan.






