Jakarta, BERANTASÂ -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemotongan upah pegawai Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor. Meskipun uang telah diamankan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan uang tersebut dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. "Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Budi pada Jumat (21/8/2026).
Uang yang diamankan selama penyelidikan ini rencananya akan disita secara resmi dalam tahap penyidikan. Penyidik KPK akan mendalami asal-usul dan kaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Menanggapi dugaan adanya pengakuan dari Kepala Bappenda terkait pemotongan uang untuk Bupati Bogor, Budi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidik.
KPK belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan kecukupan alat bukti. "Ya, artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Budi.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi terkait pemotongan upah pegawai di Dispenda Kabupaten Bogor telah resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.
Modus operandi yang diduga terkait adalah penerimaan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Kabupaten Bogor. "Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut" terang Budi.




