Jakarta, BERANTAS –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2025.
MH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus yang menjerat MH terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
KPK menduga MH memanfaatkan jabatan dan jaringannya untuk memperoleh berbagai pemberian dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan perpajakan.
Salah satu aliran dana yang diungkap KPK berasal dari bisnis fashion show anak MH. Pada tahun 2016, MH diduga mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari sponsor bagi kegiatan anaknya yang berinisial FP.
Permintaan tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di luar Jakarta. Uang sponsorship tersebut diduga dikirim langsung ke rekening anak MH.
KPK mengungkap, dana sponsorship yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta. Total aliran dana sponsorship yang teridentifikasi dalam rangkaian ini mencapai sekitar Rp700 juta.
Namun, dugaan gratifikasi yang diterima MH tidak berhenti pada aliran dana sponsorship tersebut. Penyidik KPK juga menduga MH menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Sebagian dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.




