Jakarta, BERANTAS -

Angka kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini memasuki tahap pembuktian di ruang sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Angka ini bukan kali pertama diungkapkan; pada Maret 2026, KPK telah menyampaikannya dalam sidang praperadilan Yaqut.

KPK menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut telah melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Yaqut Cholil Qoumas secara terbuka meminta dasar dan metode penghitungan tersebut dibuka secara terang benderang di persidangan.

Dalam sidang pada Selasa (18/8/2026), Yaqut mendesak agar kerugian negara yang didakwakan kepadanya dijelaskan secara rinci, termasuk mengenai aliran uang negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

"Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujar Yaqut, seraya menilai surat dakwaan terhadapnya belum menjelaskan secara memadai metode yang digunakan untuk menghasilkan angka Rp622,09 miliar. Ia bahkan menganggap dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.