Jakarta, BERANTAS –
Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati skema penataan status guru PPPK, termasuk membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Namun, Rini menegaskan bahwa skema ini bukan berarti seluruh guru PPPK akan otomatis berstatus PNS. Kesempatan menjadi PNS tetap harus ditempuh melalui mekanisme seleksi.
Sementara itu, bagi guru PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan skema untuk mengubah status mereka menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu. Setelah penataan menjadi PPPK penuh waktu, barulah mereka berkesempatan mengikuti seleksi PNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengamini langkah ini sebagai solusi baru dalam penyelesaian persoalan status guru. "PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS," ujar Lalu Hadrian.
Kebijakan penataan ini berpotensi menyentuh lebih dari 1,1 juta guru PPPK di seluruh Indonesia. Data menunjukkan terdapat sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu dan 955.245 guru PPPK penuh waktu yang terdampak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah kebijakan ini. "Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS," katanya.




