BERANTASONLINE.COM - Pemerintah Indonesia secara tegas membantah adanya tuduhan dari Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa Indonesia turut serta dalam memfasilitasi praktik transhipment untuk membantu China menghindari pengenaan tarif impor. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis (20/8/2026) di Jakarta Pusat.
Tuduhan tersebut, menurut pemerintah, dibangun di atas dasar asumsi dan dugaan semata tanpa adanya bukti atau fakta yang konkret. Indonesia dikategorikan dalam Tier 2 dalam sebuah laporan yang mengulas skema transhipment besar-besaran, yang mengklasifikasikan negara-negara manufaktur yang terintegrasi dengan China dan mengekspor produk plastik ke Amerika Serikat.
"Kami katakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Beliau menambahkan bahwa Indonesia ditempatkan di Tier 2, yang diasumsikan sebagai negara manufaktur yang terintegrasi dengan China dan mengekspor produk plastik serta turunannya ke Amerika Serikat.
Menanggapi klasifikasi tersebut, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kawasan industri di Batam dan Bekasi telah beroperasi sejak tahun 1990-an. Mayoritas perusahaan yang bergerak di sektor plastik di kawasan tersebut merupakan perusahaan dengan kepemilikan nasional.
Lebih lanjut, pasokan bahan baku untuk industri plastik di Indonesia juga telah diproduksi secara mandiri oleh perusahaan-perusahaan lokal ternama seperti Chandra Asri dan Lotte Chemical. Hal ini menunjukkan kemandirian industri nasional dalam memenuhi kebutuhan bahan baku plastik.
"Jadi, tidak benar ini menggunakan transhipment dari negara lain untuk memproses," ujar Airlangga Hartarto, menekankan kembali bantahan terhadap tuduhan praktik transhipment ilegal.
Airlangga Hartarto memastikan bahwa sebagian besar produk kemasan plastik yang dihasilkan di Indonesia lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik atau diekspor ke negara-negara di kawasan sekitar Indonesia. Produk-produk tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk pasar Amerika Serikat.
"Plastik packaging-nya sebagian besar digunakan di dalam negeri ataupun diekspor ke sekitaran, tetapi bukan ke Amerika Serikat," terang Airlangga Hartarto. Oleh karena itu, beliau menilai studi yang mendasarkan kesimpulannya pada asumsi tidak perlu dikhawatirkan oleh Indonesia.
Praktik transhipment scam sendiri merujuk pada upaya pengalihan barang melalui negara ketiga dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul barang secara sah dan menghindari penerapan tarif bea masuk yang berlaku. Laporan dari Gedung Putih mengindikasikan bahwa sejumlah negara, termasuk Singapura dan Indonesia, diduga dimanfaatkan oleh para eksportir China dalam menjalankan praktik ini.




