Bogor, BERANTAS –
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang baru diterbitkan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan warga mengenai pentingnya memahami regulasi Kota Bogor beserta sanksi bagi pelanggar.
Selama dua hari berturut-turut, 19-20 Agustus, sosialisasi dilaksanakan secara maraton di delapan titik berbeda di seluruh Kota Bogor.
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor memfasilitasi sejumlah narasumber mumpuni dari DPRD Kota Bogor untuk berdiskusi langsung dengan masyarakat.
Materi yang disampaikan difokuskan pada aspek yang paling bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Salah satu yang dibahas adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup berbagai aspek ketertiban, hak-hak warga, serta jalur resmi pelaporan jika terjadi gangguan ketentraman.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam salah satu sesi sosialisasi yang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, menekankan pentingnya kegiatan ini.
"Sosialisasi Perda ini penting agar warga menjadi memahami aturan di daerah Kota Bogor dan dapat melaksanakannya bersama secara konsisten," ujarnya kala itu.
Alma Wiranta menambahkan, "Kami ingin memastikan warga Kota Bogor paham aturan dan tahu manfaatnya. Literasi hukum dan sinergi bersama DPRD Kota Bogor dalam penyebarluasan regulasi daerah harus sampai ke akar rumput."
Pemkot menargetkan sosialisasi Perda ini dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Bogor hingga akhir tahun. Selain metode tatap muka, informasi juga disebarluaskan melalui kegiatan daring, media sosial, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor untuk memastikan pengetahuan dapat tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.





