BERANTASONLINE.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai potensi penyitaan 1.800 ton emas milik masyarakat. Isu yang sempat berkembang dan dianalogikan sebagai "emas bawah bantal" ini ditegaskan tidak benar dan tidak ada rencana pemerintah untuk mengambil alih aset pribadi warga.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, guna meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di tengah masyarakat. Kementerian berupaya memberikan pemahaman yang akurat mengenai kebijakan dan pernyataan terkait pengelolaan aset emas.
"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat. Pemerintah juga tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat," tegas Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa estimasi 1.800 ton emas yang dimiliki oleh masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar atau setara dengan Rp 4.460 triliun, merupakan gambaran dari simpanan pribadi warga. Angka ini terpisah secara jelas dari estimasi cadangan emas yang berasal dari tambang nasional Indonesia, yang diperkirakan mencapai 3.600 ton.
"Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah hanya berperan menyediakan pilihan instrumen yang memberikan nilai tambah," pungkas Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian.
Lebih lanjut, mengenai wacana pemanfaatan sebagian kecil dari emas warga, yakni 20 persen, untuk memperkuat perekonomian nasional, Haryo mengklarifikasi bahwa angka tersebut murni merupakan kalkulasi matematis dari potensi ekonomi yang ada. Tidak ada maksud untuk menjadikannya sebagai kebijakan yang bersifat wajib bagi masyarakat.
Pemerintah justru berfokus pada upaya membangun ekosistem yang mendukung pengelolaan aset emas secara profesional melalui pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berinvestasi emas.
"Pembentukan IBMA bertujuan memberi pilihan fasilitas investasi resmi yang aman dan transparan bagi warga untuk mengoptimalkan asetnya," demikian tertulis dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat terkait kepemilikan aset emas mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menghargai hak dan kebebasan individu dalam mengelola kekayaan pribadi.






