Bogor, BERANTAS -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan memperluas cakupan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.Â
Selain mendalami kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, penyidik KPK kini juga menelusuri potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus perkara yang tengah didalami oleh lembaga antirasuah tersebut. "Ada juga pengadaan barang dan jasa," ujar Achmad Taufik Husein, pada Sabtu (22/8).
Meskipun demikian, KPK belum merinci proyek maupun pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
KPK menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pendalaman untuk mengurai dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," kata Achmad.
Pengusutan ini sebelumnya mencuat setelah KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Uang tersebut kini menjadi salah satu objek yang ditelusuri oleh penyidik, termasuk untuk mengidentifikasi sumber, peruntukan, serta keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi yang sedang diusut.






