BERANTASONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis (20/8/2026). Rektor Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT tersebut, sementara Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto.

Selain dua pejabat tinggi universitas tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka yang telah ditetapkan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang diungkap oleh penyidik KPK terjadi pada jalur seleksi Mandiri yang diselenggarakan secara internal oleh Unsoed. Jalur ini seharusnya memiliki ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang jelas.

"Penerimaan jalur ini sejatinya mewajibkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) senilai Rp 100 juta hingga Rp 260 juta untuk Fakultas Kedokteran," demikian penjelasan dari keterangan terkait penanganan perkara ini.

Namun, KPK menemukan adanya praktik pungutan ilegal yang sangat membebani calon mahasiswa baru, di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Pungutan ini diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Penyidikan KPK membagi skema tindak pidana yang terungkap ke dalam tiga klaster dugaan korupsi. Pembagian ini dilakukan untuk memetakan peran dan modus operandi masing-masing tersangka secara lebih terperinci.

Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan senilai Rp 650 juta terhadap orang tua salah satu calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan uang ini diduga dilakukan oleh Norman Arie Prayogo atas persetujuan Akhmad Sodiq, melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.