BERANTASONLINE.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina.

Penetapan puluhan tersangka ini menunjukkan adanya upaya serius dari pihak kepolisian dalam menangani permasalahan karhutla yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Endang Agustina menyatakan keyakinannya bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang kuat.

"Kami menyambut baik atas kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan," ujar Endang Agustina kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026 di Jakarta.

Endang Agustina menambahkan, "Kami yakin tentunya Polri dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan alasan dan bukti yang kuat."

Sebagai legislator yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel), wilayah yang sering terdampak karhutla, Endang Agustina memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Oleh karena itu, ia meminta agar Bareskrim Polri senantiasa berhati-hati dalam menangani perkara karhutla yang kompleks ini. Kehati-hatian ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Endang Agustina berharap agar Polri menjadikan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai pedoman utama dalam penanganan kasus karhutla. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi kunci utama penegakan hukum yang efektif.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat sepenuhnya dipedomani. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak-hak tersangka dan memastikan seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan berjalan sesuai koridor hukum.

Endang Agustina menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menangani karhutla, tidak hanya dari sisi penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.