Sitaro, BERANTAS –
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga kerja (Perindagnaker) berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan mengcover 10 Ribu pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kadis Perindustrian Perdagangan dan Tenaga kerja (Perindagnaker) Kabupaten Sitaro Telsye Kansil, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada, melalui program BPJS ketenagakerjaan,apalagi tenaga kerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja dibawah standar, resiko tinggi, penghasilan rendah dan rentan terhadap gejolak”, tuturnya.
Sesuai gerakan nasional “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang ada disekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
“Mudah mudahan kedepan para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sitaro dapat kita sertakan melalui anggaran APBD ,” ujarnya kepada media.
(Tampubolon)