Banten, BERANTAS –

Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas polemik sejumlah unggahan akun TikTok "Abah 80" yang dinilai berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM.

Peserta pertemuan sepakat bahwa kritik terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran adalah hal yang sah.

Namun, mereka menilai kritik tersebut tidak semestinya berkembang menjadi generalisasi yang menyudutkan seluruh profesi.

Kendati demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, menegaskan bahwa wartawan dan LSM tidak anti kritik.

Ia menekankan bahwa kritik harus tajam, berbasis fakta, dan diarahkan kepada pihak yang memang terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau ada oknum wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, tunjukkan orangnya, jelaskan perbuatannya, dan buktikan. Jangan satu-dua oknum kemudian seluruh profesi dicap buruk," tegasnya.