
berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SDN Gunungbatu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa bangunan yang dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi bukan ruang kelas aktif dan sudah tidak digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Menurut Deden, lokasi tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah desa yang sejak lama digunakan untuk sarana pendidikan. Karena bangunan yang ditempati tidak lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, pemerintah desa mengajukan permohonan pemanfaatan lahan guna mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
“Bangunan yang digunakan bukan ruang belajar siswa dan tidak mengganggu proses pembelajaran. Selain itu, status lahannya merupakan tanah desa sehingga pemanfaatannya dilakukan atas permohonan pemerintah desa,” ujarnya, Jumat (12/06/2026).
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan mendukung program KDMP yang merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, selama pelaksanaannya tidak mengurangi fungsi pendidikan maupun kebutuhan sarana belajar di sekolah.
Deden menegaskan, tidak semua sekolah yang berdiri di atas tanah desa menjadi lokasi pembangunan KDMP. Pemerintah desa hanya mengusulkan bangunan atau lahan yang sudah tidak digunakan dan tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah yang masih aktif dan seluruh fasilitasnya masih digunakan tentu tidak diajukan. Yang dimanfaatkan adalah bangunan yang sudah tidak dipakai lagi,” jelasnya.