Bogor, BERANTAS –

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Sugeng menilai KPK belum menunjukkan ketegasan dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana upah pungut atau insentif pemungutan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor, atau pejabat-pejabat yang terkait dengan upah pungut,” ujar Sugeng, Senin (24/8/2026).

Menurut Sugeng, prinsip dasar pemberian upah pungut atau insentif pemungutan memang memiliki landasan hukum.

Namun, yang perlu didalami secara mendalam adalah besaran yang diterima serta apakah ada pihak yang menerima bagian yang tidak semestinya.

“Upah pungut itu jelas, ada bagian-bagian yang memang secara ketentuan undang-undang berhak untuk diberikan kepada kepala daerah,” jelasnya.

Persoalan utama, lanjut Sugeng, bukanlah semata-mata mengenai ada atau tidaknya upah pungut, melainkan berapa besar nilai yang diberikan, siapa saja penerimanya, serta apakah pembagiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sugeng juga menyoroti langkah KPK yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut.