Jakarta, BERANTAS–

Kenaikan harga beras mulai menjadi sorotan serius pemerintah. Hingga pekan ketiga Agustus 2026, Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras tercatat meningkat di 132 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kondisi ini memicu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil tindakan.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya menunggu laporan, melainkan turun langsung ke pasar.

Tujuannya adalah untuk memverifikasi penyebab kenaikan harga beras secara akurat dan merumuskan langkah pengendalian yang tepat sasaran.

"Pemda juga kami minta untuk turun ke lapangan, turun ke pasar, cek betul," ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap intervensi harus didasarkan pada data konkret dari daerah yang mengalami kenaikan harga agar kebijakan yang diambil tidak keliru.

Data terbaru menunjukkan tren kenaikan harga beras. Rata-rata harga beras medium mengalami peningkatan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, mencapai sekitar Rp14.520 per kilogram. Beras premium pun tidak luput dari kenaikan, dengan angka 0,23 persen.

Untuk memastikan efektivitas pengendalian, Tomsi meminta Pemda untuk memanfaatkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).