Jakarta, BERANTAS -

DPP Aliansi Kajian Jurnalis Independen indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo mencopot Kapolri dan Jaksa Agung, demi stabilitas penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, dalam agenda konsolidasi timsus Research and Development Agency DPP AKJII, di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta Pusat. (Senin-Kamis, 20-23 Juli 2026).

Yusuf menjelaskan, bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sampai saat ini belum ditangkap dan belum ditahan, statusnya pun masih abu-abu antara saksi dan tersangka, posisinya ada dimana juga tidak ada yang tahu, tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Kasus Mantan jampidsus Febrie Adriansyah adalah Sinyal Ancaman Serius Untuk Presiden Prabowo, bukan main-main karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum, persaingan institusi yang langsung dibawah komando presiden, dalam hal ini kejaksaan diduga dikorbankan dan terindikasi banyak yang terlibat didalamnya, kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijensi terhadap permainan kotor aparat penegakan hukum, diduga kuat berkaitan dengan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, dan atau bahkan perintah atasan", Jelas Yusuf Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031, Kamis (23/07). 

Yusuf mendesak KPK untuk segera turun tangan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, karena ada unsur pelemahan di dalam pemerintahan Presiden Prabowo dari aparatur penegak hukum.

"Bagaimana mau mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus mantan jampidsus Febrie Adriansyah, jika yang menangani perkara ini dari Kejaksaan sendiri, bagaimana jika pimpinan nya diduga terindikasi keterlibatan, ini tidak mungkin bisa berjalan, maka KPK harus segera turun tangan, tangkap dan tahan, sebelum kabur keluar negeri", papar Yusuf yang diketahui juga berprofesi sebagai advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia.

Yusuf menjelaskan, Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini cerminan transenden buruk penegakan hukum di Indonesia; menerjang aturan mekanisme Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disitu mengatur dengan jelas dan tegas batasan wewenang penyidik Polri, bagaimana bisa Polri melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke kejaksaan, yang seharusnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21 bisa lanjut ke tahap penuntutan.

"Publik sudah menyaksikan Kejagung Vs Polri, maka solusinya jelas, untuk stabilitas bangsa dan negara maka Presiden Prabowo Harus Tegas Copot Kapolri dan Jaksa Agung, sudah terlalu lama semua ini, sudah kita saksikan lima pejabat baru Kejagung resmi ditetapkan dilantik Presiden RI Prabowo kemarin, tapi kami mendesak Presiden untuk segera mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden", tegas Yusuf yang diketahui juga sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institut, saat di konfirmasi Awak media.