Bogor, BERANTAS -

Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2022 juncto UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berfungsi sebagai instrumen otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah secara mandiri sesuai asas desentralisasi. 

Berkenaan hal itu, Pemda bersama DPRD Kota Bogor menggerakkan Sosialisasi Perda (Sosper) secara terencana sejak Juni tahun 2026, dan hari ini (rabu, 22 Juli 2026) secara serentak  melaksanakan di empat lokasi dengan peserta mencapai 250 (dua ratus lima puluh) warga dari berbagai wilayah di Kota Bogor. 

Redaksi Hukum

Pemkot Bogor Segera Sesuaikan Sanksi Kurungan di Perda, Dampak UU No. 1 Tahun 2026

Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI penugasan sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam pernyataannya kepada awak media setelah selesai melaksanakan kegiatan Sosperda bersama lima narasumber DPRD Kota Bogor terpilih menyatakan, "posisi Perda dalam sistem hukum nasional merupakan hal yang sangat penting sebagai lex spesialis (khusus) dan tahapan partisipasi warga sangat bermakna (meaningful participation). 


Hal tersebut sering disampaikan Alma saat menyampaikan ke publik sebagai narasumber terkait pembentukan Perda Kota Bogor yang berkualitas. Bahkan memaparkan tentang kedudukan Perda, Alma  dengan gaya statisnya menerangkan bahwa Perda yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 sesuai empat tertib berupa kewenangan, prosedural, substansi dan implementasi. 

Alma menjelaskan, Perda menjadi jembatan antara UU pusat dengan kondisi lokal masyarakat. Contoh adanya UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sehingga sanksi Perda berupa kurungan dihilangkan dan diganti denda. 

“Pemerintah pusat nggak bisa ngurus detail kebutuhan warga di Kota Bogor. Makanya Perda ada dan itu merupakan kearifan lokal yang dapat memperkuat hukum nasional,” kata Alma

Alma juga ingatkan, Perda tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu 75 Perda Kota Bogor kini direvisi pasca UU nomor 1 tahun 2026.

 “Kami akan mengawal dan jaga marwah Perda Kota Bogor dengan taat asas sebagaimana UU nomor 1 tahun 2026 yang merupakan perubahan terakhir UU nomor 23 tahun 2014, sehingga kegiatan sosperda hari ini bernilai tinggi sebagai publikasi.” Ungkapnya