Bogor, BERANTAS -

Sejak dilantik sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor pada 17 September 2019, Alma Wiranta dikenal masyarakat sebagai jadi arsitek pembenahan regulasi daerah sekaligus penguat Indeks Reformasi Hukum Kota Bogor.

Dalam pantauan awak media Bagian Hukum dan HAM hari ini (selasa, 21/7/2026) menerima kunjungan Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Banten. 

 

Berdasarkan informasi inventarisasi  Perda Kota Bogor sepanjang tahun 2019-2025, sebanyak 8 Perda telah dicabut karena tumpang tindih dan tidak relevan, sedangkan yang direvisi sebanyak 31 Perda. 

“Peraturan Daerah jangan hanya sekedar dokumen pajangan tetapi harus hidup sebagai pengawal kegiatan pembangunan ke depan dan melindungi seluruh warga Kota Bogor,” kata Alma.

 Sebagaimana adanya Perda penyelenggaraan Bale Badami Nomor 1 tahun 2024, maka tiap sudut di wilayah Kota Bogor dapat membuka ruang mediasi konflik sebagai alternatif penyelesaian persoalan diluar pengadilan. 

“Hukum yang dijalankan sebagaimana diregulasi daerah menjadi pedoman bersama, yang baik adalah pemahaman semua warga untuk menjaga maruahnya agar tetap hidup,” ujarnya.

  Alma menginisiasi kedepan berupa publikasi singkat dalam program INSAP (Informasi Sanksi Perda) di kolom JDIH Kota Bogor, berupa flyer tentang sanksi Perda Kota Bogor. Siapa saja bisa cepat mengetahui tentang sanksi jika melanggar Perda Kota Bogor. JDIH Kota Bogor juga terus meningkatkan pelayanan terbaik melalui konten yang mudah dipahami. 

Selain itu, dampak diterbitkan UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Alma langsung mengalisis 75 Perda terkait sanksi kurungan agar disesuaikan dengan aturan terbaru berupa alternatif denda kategori III.