Muaro Jambi, BERANTAS -
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan, menyeret seorang anggota DPRD berinisial AA yang diduga menerima pembayaran dana reses meski tidak melaksanakan kegiatan reses.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, AA diketahui tidak menjalankan kegiatan reses mulai Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025. Meski demikian, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap dicairkan kepada yang bersangkutan.
AA disebut merupakan kader Partai Demokrat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan maupun partai terkait temuan tersebut.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut hasil konfirmasi menunjukkan bahwa AA mengakui tidak melaksanakan kegiatan reses selama tahun anggaran 2025.
”Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.
Akibat pembayaran tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp106.941.000.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000 dan pembayaran tunjangan reses sebesar Rp26.775.000.