Bogor, BERANTAS -

Di balik peraturan Kota Bogor sebagaimana Perda 2 Tahun 2024 tentang penerbitan produk hukum daerah, ada nama Alma Wiranta yang berpredikat ASN khusus karena berprofesi Jaksa Ahli Madya yang mendapat amanah Wali Kota Bogor atas persetujuan Jaksa Agung sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Tugas berat mengawali ribuan regulasi daerah Kota Bogor, Perda, Perwal dan Kepwal sampai mendampingi OPD berkolaborasi dengan instansi lain dalam mitigasi risiko hukum sejak tahun 2019 merupakan kehormatan dan kepercayaan tersendiri dalam penugasan ASN instansi vertikal di Pemerintah Daerah. 

“Profesi jaksa di Pemda itu harus jadi rem dan gas, mengendalikan regulasi daerah yang terlalu banyak dan tidak bermanfaat serta sebagai pengingat terhadap tugas dan wewenang,” kata Alma Wiranta, Kamis (9/7/2026) setelah memenuhi undangan Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung. 

Dengan gaya kerja “situasial polikritis dan kerendahan hati”, Alma membantu pimpinan dan rekan sejawat di Perangkat Daerah Kota Bogor, bersinergi dan tegas pada prinsip, serta hati nurani di lapangan, menjadikan visi Bogor Beres Bogor Maju sebagai grand pola pikir yang dipastikan sebagai tolak ukur keberhasilan penugasannya.

Merujuk pada Perda Kota Bogor No.1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bale Badami sebagai restoratif justice yang menghantarkan secara senyap namun produktif menyelesaikan konflik di masyarakat. 

Alma juga otak di balik digitalisasi produk hukum daerah ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor, sehingga semua Perda Perwali dapat diakses warga dalam 1 klik. 

“Marwah hukum dimanapun itu bukan di menara gading, peraturan daerah sebagai pedoman warga Kota Bogor harus membumi, bisa dipahami warga. Apalagi saat ini dibantu DPRD dalam sosialisasi Perda ke masyarakat,” ujar Alma. 

Dengan gelar tambahan CLA dan sedang menempuh doktoral di Universitas Pertahanan, Alma tetap membuktikan dirinya dalam pengarahan di Kota Bogor dapat diandalkan sebagai arsitek regulasi daerah, untuk menata aturan sekaligus merawat tata laksana pemerintahan Kota Bogor sesuai RPJMD 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.