Jakarta, BERANTAS -

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, Sabtu (11/7). 

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus", ucap Anang dalam unggahan video resminya. 

Kapuspenkum mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidikan Kepolisi Negara Republik Indonesia. 

Kejaksaan Agung, sambung Anang, menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi serta penanganan perkara dilingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah", pungkasnya.