Cibinong, BERANTAS –
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Surat edaran tersebut juga sebagai langkah Pemkab Bogor menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, serta ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Dalam kebijakan pertahanan negara, berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2025, pemerintah mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer berdimensi sosial budaya dan ideologi. Perilaku LGBTQ diangap ancaman serius terhadap ketahanan moral dan bangsa.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak dan mengharamkan segala bentuk perilaku LGBT. Melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dikategorikan sebagai perbuatan haram dan bentuk kejahatan (jarimah) yang menyimpang dari fitrah manusia.
Rudy mengatakan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Bupati Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7).
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari kedepan sudah dapat selesai,” ujar Rudy.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
