Bogor, BERANTAS -

Pemkot Bogor mulai menyesuaikan seluruh sanksi pidana kurungan di Perda sebelum tahun 2026 menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah paradigma pemidanaan.

“Khusus sanksi kurungan dalam pemeriksaan cepat berupa tipiring di Perda sebelum tahun 2026 harus disesuaikan, menjadi denda dengan kategori III, yang maksimal Rp50 juta dan minimum Rp50 ribu, ada juga sanksi administratif berupa denda dan pemulihan yang diganti dengan kerja sosial,” jelas Alma Wiranta, minggu (19/7/2026) 

Alma menyebut, ada sekitar 75 Perda Kota Bogor yang memuat sanksi kurungan.

“Targetnya akhir 2026 selesai, ada penerbitan Perda omnibuslaw terkait sanksi kurungan, sehingga tidak ada Perda yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Alma Wiranta

Sebagai bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan sanksi Perda Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM segera menyampaikan ke publik norma pelanggar aturan Perda akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

"Masyarakat bisa pantau progres penerbitan Perda lewat JDIH Kota Bogor, sekaligus sanksinya." Tutup Alma Wiranta.