Bogor, BERANTAS
Terbitnya Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) muncul secara alami dari dua keprihatinan, yaitu naiknya kasus infeksi menular seksual di usia muda dan maraknya konten eksploitasi anak di ruang digital, sehingga menimbulkan kegelisahan yang cukup luas khususnya di Kota Bogor.
Hal ini ditegaskan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta terkait pencegahan, edukasi dan konseling terhadap LGBTQ yang dapat merambah Kota Bogor.
“Payung hukum Perda P4S masih menggunakan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang sudah dicabut dan UU No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sekarang sudah diterbitkan UU No. 1 tahun 2016, sehingga tentunya regulasi daerah ini memerlukan penyesuaian sebagai harmonisasi termasuk adanya Perpres No. 111 tahun 2025,” kata Alma Wiranta, Rabu (15/7/2026) di ruang kerjanya.
Dari 10 Bab dan 28 Pasal, Alma menerangkan juga adanya amanat Perda P4S kedalam Perwali yang mengatur terkait 3 hal.
Pertama terkait pencegahan, edukasi dan ketahanan keluarga mewajibkan Disdik, DP3A, Dinkes, dan instansi terkait untuk mengatur teknis pencegahan.
“Sasarannya kepada semua anak di Kota Bogor, dan tidak menunjuk identitas tertentu, tujuan pencegahan melalui OPD terkait untuk melindungi, bukan diskriminasi", ungkap Alma.
Kedua terkait penanggulangan dan pemberian layanan sukarela, Pemkot dapat menyediakan konseling psikolog di Puskesmas atau tempat lain yang ditentukan, dan ketiga diatur tata cara melaksanakan rehabilitasi medis bila ada indikasi klinis.
Alma meluruskan narasi yang TIDAK BENAR, bahwa Perda P4S melegalkan ormas sweeping LGBTQ, apalagi warga atau ormas yang main hakim sendiri.
