Muaro Jambi, BERANTAS -

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi merespon cepat laporan dugaan penyelewengan dana reses yang menyeret oknum anggota DPRD Muaro Jambi berinisial AA. 

Kepastian proses hukum ini berjalan setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi resmi melaporkan AA ke Kejari Muaro Jambi. Laporan tersebut bahkan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan oleh pihak kejaksaan.

Pihak Korps Adhyaksa kini tengah membidik unsur mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil temuan BPK, agenda reses tersebut sebenarnya terjadwal dalam tiga tahap (April, Agustus, dan Desember 2025).

Namun, AA diduga sengaja mangkir alias tidak melaksanakan kegiatan reses tersebut sama sekali, melainkan tetap mencairkan dana kegiatan serta tunjangan reses secara penuh sebesar Rp106.941.000,00.

Laporan resmi mengenai tindakan oknum wakil rakyat ini pun sudah berada di meja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari. Proses hukum saat ini dipastikan sudah memasuki tahap telaah berkas oleh tim intelijen kejaksaan.

"Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap Anggota DPRD Muaro Jambi tersebut. Saat ini sedang kita telaah, dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap AA", tegas Bukhari selaku Kastel Kejari Muaro Jambi saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya LSM pelapor menegaskan bahwa tindakan sengaja menerima uang negara tanpa melaksanakan kewajiban ini, tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa.

Mereka juga mendesak pihak kejaksaan mengusut tuntas hingga ke alur pengelolaan anggarannya.